
Wakaf Tunai Pengembangan Pendidikan Madrasah Mu'allimin dan Madrasah Mu'allimaat

Wakaf tunai adalah bentuk wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang, di mana dana yang diwakafkan dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Berbeda dengan wakaf konvensional yang biasanya berupa tanah atau bangunan, wakaf tunai lebih fleksibel karena memungkinkan siapa saja untuk berpartisipasi tanpa harus memiliki aset fisik.
Dana wakaf tunai dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (nazhir) melalui investasi halal, seperti deposito syariah, usaha produktif, atau instrumen keuangan syariah. Keuntungan dari investasi ini digunakan untuk berbagai kepentingan sosial, seperti pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan pembangunan infrastruktur keagamaan.
Amalmu sebagai Lembaga Wakaf Mu'allimin dan Mu'allimaat mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program wakaf tunai untuk pengembangan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah Mu'allimin dan Madrasah Mu'allimaat. Wakaf tunai yang terkumpul dikelola yang mana hasil dari pengelolaan tersebut akan dimanfaatkan untuk program-program pendidikan berikut:
- Pengembangan usaha produktif, untuk kemandirian ekonomi Madrasah Mu'allimin dan Madrasah Mu'allimaat.
- Pendanaan pengembangan sumber daya pendidik di Madrasah Mu'allimin dan Madrasah Mu'allimaat.
- Beasiswa pendidikan bagi santriwan dan santriwati Madrasah Mu'allimin dan Madrasah Mu'allimaat.
-
Februari, 22 2025
Campaign is published